Homeschooling atau sekolah rumah bukan lagi pilihan langka di Indonesia. Semakin banyak keluarga yang memilihnya karena berbagai alasan: fleksibilitas, kebutuhan khusus anak, atau preferensi kurikulum.
Landasan Hukum Homeschooling di Indonesia:
Homeschooling diakui secara resmi melalui UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No. 129 Tahun 2014.
Jenis Homeschooling:
- Tunggal — satu keluarga, orang tua sebagai pendidik utama
- Majemuk — beberapa keluarga bergabung untuk kegiatan bersama
- Komunitas — terstruktur lebih formal dengan berbagai keluarga
Ujian dan Ijazah:
Peserta homeschooling bisa mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) untuk mendapatkan ijazah yang setara.
Tips Memulai:
Bergabunglah dengan komunitas homeschooling di kotamu terlebih dahulu. Belajar dari pengalaman keluarga yang sudah menjalaninya jauh lebih efektif dari membaca buku saja.
Penulis dan kontributor di NaraCerita.com.
Suka artikel ini?
Dapatkan tips parenting pilihan langsung ke email Anda setiap minggu.