Media Parenting & Keluarga Indonesia
NaraCerita.com
Keluarga

Saat Aksi Damai Berujung Ricuh: Fakta di Balik Insiden 27 Agustus

Demonstrasi yang semula damai berubah menjadi mencekam saat malam tiba. Seorang warga meninggal, puluhan ditangkap, dan muncul dugaan keterlibatan ormas. Apa yang sebenarnya terjadi?

Sri Rahayu
Sri Rahayu
Penulis NaraCerita
-01 September 2026 -17:10:00 WIB
Ukuran teks
Saat Aksi Damai Berujung Ricuh: Fakta di Balik Insiden 27 Agustus

Kamis, 27 Agustus, seharusnya menjadi hari penyampaian aspirasi yang tertib. Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah meninggalkan kawasan DPR pada siang hari, menyisakan sebagian demonstran yang masih berorasi. Namun, menjelang malam, suasana berubah drastis.

Ricuh di Depan DPR dan Sekitarnya

Sekelompok peserta aksi yang tidak dikenal mulai melemparkan benda ke arah gerbang DPR. Polisi merespons dengan menyemprotkan meriam air, membuat massa bubar. Sebagian dari mereka kemudian bergerak ke Slipi, Pejompongan, dan Jalan Tentara Pelajar. Di flyover Slipi, bentrokan pecah antara demonstran dan sekelompok orang bersenjata bambu dengan ikat kepala putih. Aksi saling lempar tak terhindarkan.

Kematian Bambang Setiyawan dan Bantahan GRIB

Di tengah kericuhan itu, Bambang Setiyawan (59), warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, ditemukan tak sadarkan diri di Jalan Pejompongan Raya. Ia sempat dilarikan ke RS Mintohardjo, tetapi nyawanya tak tertolong. Keluarga menduga ia menjadi korban pengeroyokan oleh orang tak dikenal.

Kabar itu memicu spekulasi yang mengaitkan GRIB Jaya, organisasi kemasyarakatan yang tokohnya, Hercules, terlihat di lokasi. Namun, Sekjen DPP GRIB Jaya, Zulfikar, membantah keras. Dalam sebuah video, ia menyebut korban dipukuli oleh pendemo, bukan anggota GRIB. Ia menegaskan bahwa GRIB berada di lokasi berbeda.

Peran Ormas dan Polemik Kewenangan

Kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan bahwa kehadiran Hercules dan anggotanya adalah upaya persuasif untuk memantau situasi dan menjaga kondusivitas, bukan untuk memprovokasi. Namun, pernyataan ini menuai kritik. Advokat Khozinudin menilai tindakan ormas tersebut bermasalah karena merujuk pada Pasal 59 ayat (3) huruf d UU Ormas, tugas menjaga keamanan adalah wewenang polisi, bukan ormas.

Analis kebijakan Virdika Rizky Utama juga menyoroti pentingnya konsistensi polisi dalam menangani kasus ini. Hingga kini, 322 orang telah ditangkap dan 48 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Virdika berharap polisi juga serius mengusut kelompok yang berada di lokasi kerusuhan, bukan hanya demonstran.

Harapan untuk Keadilan

Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan keterlibatan ormas dalam pembubaran massa. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, meminta waktu untuk memverifikasi fakta-fakta yang ada. Sementara itu, keluarga Bambang Setiyawan berharap kasus ini diusut tuntas hingga tuntas.

Kericuhan ini menjadi pengingat bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan pengawalan yang adil. Semua pihak, termasuk aparat dan ormas, harus tunduk pada hukum. Keadilan bagi korban adalah harga mati.

Sri Rahayu
Sri Rahayu

Penulis dan kontributor di NaraCerita.com.

Suka artikel ini?

Dapatkan tips parenting pilihan langsung ke email Anda setiap minggu.

Artikel Terkait

NaraCerita