Media Parenting & Keluarga Indonesia
NaraCerita.com
Tag

dana pensiun

Berita dan Informasi dana pensiun

2 artikel ditampilkan

Mengelola Dana Pensiun di Tengah Suku Bunga Tinggi
Gaya Hidup

Mengelola Dana Pensiun di Tengah Suku Bunga Tinggi

Era suku bunga tinggi tidak hanya memengaruhi pasar saham atau obligasi, tetapi juga membawa tantangan tersendiri bagi industri dana pensiun (dapen). Dengan posisi suku bunga acuan Bank Indonesia yang telah naik 100 bps sejak Mei 2026 menjadi 5,75%, serta potensi kenaikan suku bunga The Fed, para pengelola dapen harus berpikir ekstra untuk menjaga keseimbangan antara imbal hasil dan keamanan aset. Peluang dan Tantangan di Balik Suku Bunga Tinggi Wakil Ketua III Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Budi Sutrisno, mengungkapkan bahwa suku bunga tinggi adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, kenaikan suku bunga memberikan peluang bagi dapen untuk mengoptimalkan imbal hasil, terutama dari instrumen pendapatan tetap seperti obligasi. Namun, di sisi lain, hal ini juga meningkatkan risiko fluktuasi nilai aset yang dikelola. Prioritas Utama: Menjaga Likuiditas Menghadapi kondisi ini, ADPI menegaskan bahwa fokus utama dapen adalah menjaga likuiditas. Langkah ini penting untuk memastikan kewajiban pembayaran manfaat pensiun kepada peserta tetap berjalan lancar. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan reposisi portofolio investasi, yaitu menyesuaikan alokasi aset agar lebih likuid dan tidak terlalu terkonsentrasi pada instrumen yang berisiko tinggi. Strategi Pengelolaan Dana Pensiun Lalu, bagaimana strategi konkret yang diterapkan oleh dapen? Berikut beberapa poin penting yang disorot dalam diskusi bersama Budi Sutrisno: Diversifikasi Instrumen: Memperbanyak alokasi pada instrumen jangka pendek yang likuid, seperti deposito dan surat berharga pasar uang, untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek. Pengelolaan Durasi Obligasi: Mengatur ulang portofolio obligasi dengan memperpendek durasi agar lebih tahan terhadap kenaikan suku bunga. Evaluasi Berkala: Melakukan evaluasi rutin terhadap kondisi pasar dan melakukan penyesuaian strategi secara cepat jika diperlukan. Kolaborasi dengan Manajer Investasi: Bekerja sama dengan manajer investasi untuk memantau pergerakan pasar dan mencari peluang investasi yang masih menguntungkan. Harapan ke Depan Dengan strategi yang matang, dapen diharapkan mampu bertahan bahkan tumbuh di tengah era suku bunga tinggi. Meski tantangan tidak mudah, pengelolaan yang hati-hati dan adaptif akan menjaga kepercayaan peserta serta kelangsungan industri dana pensiun di Indonesia. Bagi Anda yang sedang merencanakan dana pensiun, penting untuk memahami bahwa pengelola dapen profesional selalu siap menghadapi dinamika pasar. Dengan demikian, Anda bisa lebih tenang mempersiapkan masa tua.

Redaksi-07 Agustus 2026
Pajak Pencairan JHT BPJS: Ini Aturan dan Cara Hitungnya
Gaya Hidup

Pajak Pencairan JHT BPJS: Ini Aturan dan Cara Hitungnya

Kapan Pencairan JHT Kena Pajak?Pemerintah telah mengatur pajak atas pencairan JHT melalui PP Nomor 68 Tahun 2009. Namun, tidak semua pencairan dikenakan pajak. Jika total saldo yang dicairkan tidak melebihi Rp50 juta, Anda bebas pajak. Sementara untuk saldo di atas Rp50 juta, dikenakan PPh Final sebesar 5% atas kelebihan tersebut.Lain cerita jika Anda pernah mencairkan sebagian JHT (10% atau 30%) dan kemudian mengajukan klaim penuh setelah 2 tahun. Dalam kasus ini, tarif pajak yang berlaku adalah tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, yaitu:Rp0 – Rp60 juta: 5%Rp60 – Rp250 juta: 15%Rp250 – Rp500 juta: 25%Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%Di atas Rp5 miliar: 35%Kriteria Klaim JHTAnda bisa mengajukan klaim JHT jika memenuhi salah satu kondisi berikut:Usia pensiun 56 tahunPensiun sesuai Perjanjian Kerja BersamaPKWT berakhirBerhenti usaha bagi peserta Bukan Penerima UpahMengundurkan diriPHKMeninggalkan Indonesia untuk selamanyaCacat total tetapMeninggal duniaKlaim sebagian 10% atau 30%Klaim untuk PMIBisa Cairkan JHT Meski Masih Bekerja?Ya, Anda bisa mencairkan sebagian JHT meski masih aktif bekerja, asalkan sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. Ada dua opsi: maksimal 10% untuk persiapan pensiun, atau maksimal 30% untuk pembelian rumah. Prosesnya mudah: datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, dapatkan surat keterangan, lalu ajukan ke bank untuk kredit rumah.Dengan memahami aturan pajak dan syarat klaim, Anda bisa merencanakan keuangan lebih matang. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas BPJS jika masih bingung.

Redaksi-25 Juni 2026
NaraCerita