Media Parenting & Keluarga Indonesia
NaraCerita.com
Tag

gugatan mk

Berita dan Informasi gugatan mk

1 artikel ditampilkan

Ibu-Ibu Wajib Tahu, Ada Warga Gugat Aturan Tiket Kereta untuk Balita
Keluarga

Ibu-Ibu Wajib Tahu, Ada Warga Gugat Aturan Tiket Kereta untuk Balita

Para Bunda pasti setuju kalau biaya transportasi jadi salah satu pengeluaran yang cukup besar saat bepergian, apalagi jika membawa balita. Nah, kabar ini patut disimak karena berkaitan langsung dengan hak si kecil saat naik kereta api.Apa yang Digugat?Gugatan yang diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa tercatat dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026. Intinya, ia meminta Mahkamah Konstitusi meninjau ulang Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara kereta api wajib memberikan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, ibu hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan lansia.Namun, dalam praktiknya, PT KAI selama ini hanya memberikan tiket gratis untuk anak usia 0-3 tahun. Anak usia 3-5 tahun justru dikenakan tarif penuh seperti dewasa. Menurut pemohon, hal ini bertentangan dengan semangat undang-undang yang seharusnya melindungi anak hingga usia 5 tahun.Kerugian Konstitusional yang DirasakanPemohon merasa dirugikan secara konstitusional karena harus membayar tiket penuh untuk anaknya yang masih berusia 3 tahun. Ia menilai bahwa fasilitas gratis untuk balita adalah bentuk afirmasi bagi kelompok rentan. Secara fisik dan hukum, balita belum mandiri, sehingga pemenuhan haknya tidak boleh bergantung pada kondisi ekonomi orang tua.“Bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun,” ujar pemohon dalam dokumen gugatan.Belajar dari Inggris dan JepangDalam gugatannya, pemohon juga membandingkan dengan kebijakan di negara lain. Di Inggris, anak di bawah 5 tahun bisa naik kereta secara gratis. Sementara di Jepang, anak usia 1-6 tahun dibebaskan dari tarif kereta api. Hal ini menunjukkan bahwa memberikan tiket gratis untuk balita bukanlah hal yang mustahil.Apa yang Diminta ke MK?Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk:Mengabulkan permohonan secara keseluruhan.Menyatakan bahwa Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa 'fasilitas khusus' bagi anak di bawah 5 tahun termasuk tiket gratis, dan 'anak di bawah lima tahun' adalah anak usia 0-5 tahun penuh.Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara.Jika MK mengabulkan gugatan ini, bukan tidak mungkin ke depannya balita usia 3-5 tahun bisa naik kereta tanpa biaya. Tentu ini kabar gembira bagi para ibu yang sering bepergian dengan kereta api bersama buah hati.Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari sidang di Mahkamah Konstitusi. Semoga hasilnya menguntungkan para balita dan orang tua di Indonesia!

Redaksi-29 Juli 2026
NaraCerita