Klarifikasi Sarwendah: Surat Bank Jadi Bukti Rencana Lelang Rumah
Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kabar bahwa rumah yang ditempati Sarwendah akan dilelang oleh bank. Banyak yang menduga isu ini hanyalah tekanan dari pihak tertentu. Namun, kuasa hukum Sarwendah, Mark Adrianus, membantah anggapan tersebut dengan menunjukkan bukti surat peringatan ketiga (SP3) dari Bank BCA.Dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mark memperlihatkan surat yang ditujukan kepada Sarwendah dan Ruben Onsu. Ia menegaskan bahwa surat ini menjadi dasar kuat bahwa rencana lelang memang benar adanya, bukan sekadar kabar angin.Surat Resmi dari BankMenurut Mark, SP3 yang diterbitkan oleh Bank BCA ini merupakan dokumen resmi yang dikirim langsung ke rumah BDN. Surat tersebut ditujukan kepada dua pihak, yaitu Sarwendah dan Ruben Onsu, yang selama ini dikenal sebagai pasangan suami istri. Keberadaan surat ini, kata Mark, adalah bukti bahwa proses lelang sudah masuk tahap peringatan.“Ini adalah salah satu surat peringatan ketiga (SP3) dari Bank BCA yang ditujukan kepada klien dan RO yang kami terima di rumah BDN. Di sini bisa dilihat, mungkin bisa di-zoom ya,” ujar Mark saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).Mark menambahkan, surat ini sengaja ditunjukkan agar publik bisa melihat langsung rujukan tertulis dari bank. Dengan begitu, tidak ada lagi keraguan bahwa rencana lelang ini bukan sekadar isu atau tekanan.Isi SP3 dan KonsekuensinyaDalam surat tersebut, Mark menjelaskan bahwa bank telah memberikan batas waktu pelunasan utang. Apabila kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka bank akan menggunakan hak-hak hukumnya, termasuk melakukan eksekusi lelang.“Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut debitur tidak melakukan pelunasan utang, maka kami akan menggunakan hak-hak hukum kami termasuk melaksanakan eksekusi lelang,” jelas Mark. Ini menunjukkan bahwa proses yang ditempuh bank sudah sesuai prosedur, dan langkah lelang adalah salah satu opsi yang tercantum jelas dalam surat peringatan.Sikap Sarwendah: Proaktif dan SantunMenanggapi pertanyaan publik, Mark menyebut bahwa langkah Sarwendah menanyakan rencana lelang kepada Ruben Onsu adalah bentuk sikap proaktif. Sebagai istri dan ibu, Sarwendah ingin memastikan kejelasan status rumah yang menjadi tempat tinggal keluarga.“Jadi apakah upaya klien kami untuk menanyakan terkait dengan adanya rencana lelang dari pihak bank itu merupakan upaya penekanan atau mengada-ada? Kami rasa bukan,” tegas Mark. Ia juga mengungkapkan bahwa surat dari bank diterima pada bulan Oktober, berdekatan dengan momen percakapan tentang tiket konser yang sempat menjadi perhatian publik.“Lelang itu nyata, ada rencananya, ada suratnya. Kemudian klien kami juga dengan sopan menanyakan: ‘Maaf, apakah rumah ini mau dilelang?’,” ucap Mark menirukan pertanyaan Sarwendah. Sikap ini, menurut Mark, menunjukkan bahwa Sarwendah berusaha mencari kepastian dengan cara yang santun dan tidak mencari masalah.Dengan menunjukkan bukti tertulis ini, pihak Sarwendah berharap masyarakat bisa melihat persoalan ini secara lebih jernih. Mereka menegaskan bahwa semua informasi yang disampaikan berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.“Silakan publik yang menilai apakah klien kami mengada-ada atau tidak,” pungkas Mark Adrianus. Kini, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya dari pihak bank dan Ruben Onsu. Akankah masalah ini menemukan titik terang? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
