Media Parenting & Keluarga Indonesia
NaraCerita.com
Tag

kebijakan pemerintah

Berita dan Informasi kebijakan pemerintah

1 artikel ditampilkan

Karier Perempuan Bukan Urusan Izin Suami
Cerita Ibu

Karier Perempuan Bukan Urusan Izin Suami

Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang mewajibkan ASN perempuan mendapatkan persetujuan suami untuk mutasi kerja bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah cerminan cara pandang yang menempatkan perempuan di posisi yang tidak sepenuhnya mandiri dalam menentukan arah kariernya. Padahal, dalam pengelolaan ASN, seharusnya yang menjadi pertimbangan utama adalah kebutuhan organisasi, profesionalisme, dan hak-hak warga negara, bukan siapa yang memberi restu di rumah.Standar Ganda yang MembingungkanYang paling menyedot perhatian adalah ketimpangan yang terang-terangan. Rekan kerja laki-laki yang sudah berkeluarga bisa mengajukan mutasi tanpa perlu izin istri. Artinya, ada perlakuan yang berbeda hanya berdasarkan jenis kelamin. Laki-laki dianggap mampu mengambil keputusan profesional sendiri, sementara perempuan seolah butuh 'pengawasan' dari suami. Ini bukan hanya soal birokrasi, melainkan juga soal keadilan yang terasa janggal.Melanggar Konstitusi?Jika kita buka Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (1) dengan tegas menyatakan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (1) juga menjamin hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Bahkan Pasal 28I ayat (2) secara eksplisit melarang diskriminasi atas dasar apa pun. Dengan demikian, aturan yang membedakan hak antara ASN laki-laki dan perempuan ini jelas bertentangan dengan semangat konstitusi kita.Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984. Komitmen ini mengikat negara untuk memastikan kesetaraan hak bagi perempuan di semua bidang, termasuk dunia kerja. Jadi, aturan yang mensyaratkan izin suami ini sebenarnya berdiri di atas fondasi yang goyah—bertentangan dengan janji Indonesia sendiri.Bukan Sekadar Administrasi, Ini Soal PandanganDampak dari kebijakan seperti ini tidak berhenti di meja birokrasi. Ia ikut membentuk cara masyarakat memandang relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan. Ketika negara sendiri mengeluarkan aturan yang membedakan hak berdasarkan jenis kelamin, pesan yang tersampaikan adalah bahwa perlakuan berbeda itu wajar dan sah. Ini bisa memperkuat stereotip gender yang sudah lama mengakar, dan justru memberi pembenaran baru pada ketimpangan.Padahal, pemerintah sudah memiliki arahan yang jelas melalui Pengarusutamaan Gender (PUG) yang tertuang dalam Inpres No. 9 Tahun 2000. Seluruh kementerian dan pemerintah daerah wajib mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap kebijakan agar manfaatnya dirasakan setara. Aturan izin suami ini jelas berjalan berlawanan arah dengan semangat tersebut.Demokrasi dan Keadilan SubstantifLebih jauh lagi, ini berbicara tentang kualitas demokrasi kita. Demokrasi bukan hanya soal pemilu, tetapi juga sejauh mana sistem menjamin persamaan hak semua warga negara. Ketika negara membatasi hak perempuan untuk mengambil keputusan karier tanpa alasan yang jelas, objektif, dan proporsional, maka fondasi negara hukum itu sendiri menjadi rapuh.Kebijakan yang baik seharusnya mampu memperkuat profesionalisme birokrasi sekaligus menjamin kesetaraan hak bagi seluruh ASN, tanpa memandang jenis kelamin. Sudah saatnya aturan semacam ini ditinjau ulang. Negara hadir untuk melindungi kesetaraan dan hak asasi setiap warga negaranya, bukan justru menjadi sumber perlakuan diskriminatif. Perempuan berhak menentukan jalan kariernya sendiri, tanpa harus menunggu izin dari siapa pun.

Redaksi-07 Agustus 2026
NaraCerita