Pajak Pencairan JHT BPJS: Ini Aturan dan Cara Hitungnya
Kapan Pencairan JHT Kena Pajak?Pemerintah telah mengatur pajak atas pencairan JHT melalui PP Nomor 68 Tahun 2009. Namun, tidak semua pencairan dikenakan pajak. Jika total saldo yang dicairkan tidak melebihi Rp50 juta, Anda bebas pajak. Sementara untuk saldo di atas Rp50 juta, dikenakan PPh Final sebesar 5% atas kelebihan tersebut.Lain cerita jika Anda pernah mencairkan sebagian JHT (10% atau 30%) dan kemudian mengajukan klaim penuh setelah 2 tahun. Dalam kasus ini, tarif pajak yang berlaku adalah tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, yaitu:Rp0 – Rp60 juta: 5%Rp60 – Rp250 juta: 15%Rp250 – Rp500 juta: 25%Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%Di atas Rp5 miliar: 35%Kriteria Klaim JHTAnda bisa mengajukan klaim JHT jika memenuhi salah satu kondisi berikut:Usia pensiun 56 tahunPensiun sesuai Perjanjian Kerja BersamaPKWT berakhirBerhenti usaha bagi peserta Bukan Penerima UpahMengundurkan diriPHKMeninggalkan Indonesia untuk selamanyaCacat total tetapMeninggal duniaKlaim sebagian 10% atau 30%Klaim untuk PMIBisa Cairkan JHT Meski Masih Bekerja?Ya, Anda bisa mencairkan sebagian JHT meski masih aktif bekerja, asalkan sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. Ada dua opsi: maksimal 10% untuk persiapan pensiun, atau maksimal 30% untuk pembelian rumah. Prosesnya mudah: datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, dapatkan surat keterangan, lalu ajukan ke bank untuk kredit rumah.Dengan memahami aturan pajak dan syarat klaim, Anda bisa merencanakan keuangan lebih matang. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas BPJS jika masih bingung.