Panduan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 untuk Liburan Keluarga
Bunda, siapa yang sudah tidak sabar menanti liburan tahun 2027? Kabar baik datang dari pemerintah yang telah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menko PMK, Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).Menurut Menko PMK Pratikno, penetapan ini merupakan hasil rapat tingkat menteri. "Jumlah libur nasional tahun 2027 adalah 18 hari, mayoritas keagamaan, dan cuti bersama 8 hari," ujarnya. Dengan banyaknya tanggal merah, Bunda punya kesempatan emas untuk mengajak si kecil dan Ayah berlibur atau sekadar berkumpul di rumah.Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2027Berikut ini daftar 18 hari libur nasional tahun 2027 yang bisa Bunda tandai di kalender:Jumat, 1 Januari 2027 – Tahun Baru MasehiSelasa, 5 Januari 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAWSabtu, 6 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 KongziliSenin, 8 Maret 2027 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)Rabu, 10 Maret 2027 – Idul Fitri 1448 HKamis, 11 Maret 2027 – Idul Fitri 1448 HJumat, 26 Maret 2027 – Wafat Yesus KristusMinggu, 28 Maret 2027 – PaskahSabtu, 1 Mei 2027 – Hari Buruh InternasionalKamis, 6 Mei 2027 – Kenaikan Yesus KristusSenin, 17 Mei 2027 – Idul Adha 1448 HKamis, 20 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BESelasa, 1 Juni 2027 – Hari Lahir PancasilaMinggu, 6 Juni 2027 – Tahun Baru Islam 1449 HMinggu, 15 Agustus 2027 – Maulid Nabi Muhammad SAWSelasa, 17 Agustus 2027 – Proklamasi Kemerdekaan RISabtu, 25 Desember 2027 – NatalMinggu, 26 Desember 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAWDari daftar tersebut, terlihat beberapa libur nasional jatuh berdekatan dengan akhir pekan, menciptakan long weekend yang sayang untuk dilewatkan. Misalnya, libur Isra Mikraj pada Selasa, 5 Januari 2027, bisa Bunda manfaatkan untuk liburan singkat ke tempat wisata favorit keluarga.Cuti Bersama 2027: Tambahan Waktu BerkualitasSelain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama. Meskipun daftar lengkapnya belum dirinci dalam pengumuman ini, biasanya cuti bersama diberikan di sekitar hari raya besar seperti Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru. Bunda bisa memantau informasi resmi selanjutnya untuk merencanakan cuti tambahan.Dengan total 26 hari libur (18 libur nasional + 8 cuti bersama), Bunda punya banyak kesempatan untuk mengatur waktu liburan keluarga. Entah itu mengunjungi nenek dan kakek di kampung halaman, mengajak anak-anak belajar sejarah di museum, atau sekadar piknik di taman kota, semuanya bisa direncanakan jauh hari.Jadi, mulai sekarang catat tanggal-tanggal penting tersebut, Bunda. Diskusikan dengan Ayah dan buah hati, lalu susun itinerary yang menyenangkan. Liburan tidak harus mahal, yang terpenting adalah kebersamaan dan kebahagiaan keluarga.