Media Parenting & Keluarga Indonesia
NaraCerita.com
Tag

tradisi

Berita dan Informasi tradisi

2 artikel ditampilkan

Menambahkan Nama Suami Setelah Menikah: Antara Tradisi dan Syariat
Keluarga

Menambahkan Nama Suami Setelah Menikah: Antara Tradisi dan Syariat

Setelah menikah, sebagian Bunda mungkin bertanya-tanya, apakah boleh menambahkan nama suami di belakang nama sendiri? Kebiasaan ini memang sudah umum, terutama di perkotaan, dan sering dianggap sebagai bentuk penghormatan dan tanda cinta. Namun, sebagai muslimah, kita perlu memahami apakah praktik ini selaras dengan ajaran Islam atau justru bertentangan dengan prinsip nasab.Asal-usul Tradisi Menambahkan Nama SuamiSebenarnya, tradisi ini bukan berasal dari Islam, melainkan dari budaya Barat yang menjunjung tinggi nama keluarga (marga). Di negara-negara Barat, perempuan yang menikah lazim mengganti nama belakangnya dengan nama suami sebagai tanda menjadi bagian dari keluarga baru. Sementara itu, pada masa Rasulullah SAW, para sahabiyah tetap menggunakan nama asli dan nama ayah mereka. Hal ini untuk menjaga kejelasan garis keturunan, sebagaimana dianjurkan dalam Al-Qur'an.Pandangan Al-Qur'an tentang NasabAllah SWT berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 5 yang artinya, "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah." Ayat ini menegaskan bahwa identitas seseorang harus merujuk pada ayah kandungnya, agar nasab tidak tercampur. Namun, ayat ini tidak serta-merta melarang penambahan nama, selama tidak menghilangkan nasab asli.Hadits tentang Identitas dan NamaRasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya engkau akan mendapatkan pahala karena apa yang engkau makan dan pakai atas nama ini." (HR. Bukhari). Para ulama menjelaskan, hadits ini menekankan pentingnya menjaga identitas yang benar. Islam tidak melarang penggunaan nama tambahan, asalkan tidak mengandung kebohongan, kesombongan, atau upaya mengubah nasab.Pendapat Ulama: Boleh dengan SyaratMayoritas ulama berpendapat bahwa menambahkan nama suami hukumnya jaiz (boleh), dengan syarat utama tidak mengklaim sebagai anak dari suami atau menghapus nama ayah kandung. Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan bahwa seorang istri boleh dikenal dengan nama suaminya selama identitas asli tetap dipertahankan. Dalam administrasi negara pun, hal ini diperbolehkan asal tidak menghilangkan data kelahiran.Ustaz Maulana dalam sebuah kajian juga menegaskan, "Yang tidak boleh itu jika nama suami di belakang dianggap sebagai nasabnya. Jadi tambahan nama itu hanya untuk dikenal, bukan sebagai mengganti nasab." Beliau mencontohkan bahwa Rasulullah SAW bahkan memberi nama pada pedangnya sebagai bentuk kasih sayang, sehingga penambahan nama bukanlah hal tercela selama tidak melanggar syariat.Praktik di Indonesia dan Tips BijakDi Indonesia, banyak istri yang menggunakan nama suami di dokumen resmi seperti KTP, paspor, atau ijazah. Hal ini sah-sah saja, asalkan nama ayah kandung tetap tercantum sebagai identitas asli. Bagi Bunda yang ingin melakukannya, pastikan niatnya baik, yaitu sebagai penanda keluarga, bukan untuk memutus hubungan dengan ayah kandung. Yang terpenting, kita tetap memuliakan orang tua dan menjaga silaturahmi.Jadi, Bunda, tidak perlu ragu jika ingin menambahkan nama suami, selama memahami batasannya. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasan kita bersama.

Redaksi-07 Agustus 2026
Feminisme Mengubah Cara Pria Desa Memandang Tradisi Sunat Perempuan
Gaya Hidup

Feminisme Mengubah Cara Pria Desa Memandang Tradisi Sunat Perempuan

Dulu, kata feminisme terasa seperti barang asing bagi saya. Saya lahir dan tumbuh di kampung, jauh dari hingar-bingar kota. Di lingkungan saya, feminisme sering dianggap sebagai ideologi sesat yang ingin menghancurkan moral perempuan dan keharmonisan keluarga. Banyak teman saya yang mencurigainya, bahkan menganggapnya musuh budaya. Saya sendiri awalnya enggan mendengarkan, lebih memilih menolak sebelum memahami.Namun, segalanya berubah ketika saya diajak mengikuti lokakarya tentang pencegahan sunat perempuan oleh sebuah yayasan. Di sana, saya mulai membaca dan berdiskusi tentang feminisme. Perlahan, saya mengerti bahwa feminisme bukanlah ajaran untuk membenci laki-laki, melainkan cara berpikir untuk melawan penindasan yang dialami perempuan akibat prasangka masyarakat.Meski istilahnya masih asing, cara berpikir feminisme ternyata dekat dengan keseharian. Feminisme mengajarkan saya untuk bertanya: siapa yang berhak bicara? Siapa yang dibungkam? Siapa yang diuntungkan? Pertanyaan-pertanyaan ini membawa saya pulang ke kampung dan meneliti kembali praktik sunat perempuan yang selama ini dianggap wajar.Sunat Perempuan: Tradisi yang Tak Pernah DipersoalkanDi Indonesia, sunat perempuan sering dibungkus sebagai tradisi, kewajiban agama, atau cara mensucikan anak perempuan. Praktiknya beragam: ada yang dilakukan dukun beranak, ada yang oleh bidan, ada yang simbolis, ada yang lebih invasif. Yang paling meresahkan saya bukanlah bentuknya, melainkan alasannya: mengapa tubuh bayi perempuan harus ditandai dan diatur sebelum ia bisa memahami tubuhnya sendiri?Saya yakin orang tua melakukan ini dengan niat baik. Mereka merasa sedang menjalankan ajaran atau melestarikan budaya. Namun, niat baik tidak lantas membuat praktik ini adil. Seperti kata seorang kiai feminis, sunat perempuan adalah tradisi diskriminatif, apalagi tidak ada perintah agama yang mewajibkannya.Perbedaan Perlakuan pada Tubuh Laki-laki dan PerempuanSunat laki-laki biasanya dikaitkan dengan kebersihan atau tanda kedewasaan. Sementara sunat perempuan selalu dilekati prasangka tentang hasrat, kesalehan, dan kehormatan keluarga. Tubuh perempuan sejak awal dianggap perlu dikendalikan agar tidak 'menyimpang'. Yang diatur bukan hanya fisiknya, tapi juga makna yang ditempelkan padanya.Bayi perempuan tidak bisa memilih atau menolak. Masyarakat sudah meletakkan beban moral di atas tubuhnya. Ketika ada yang berkata, 'Ini sudah tradisi,' saya ingin bertanya: tradisi macam apa yang harus dibayar dengan tubuh anak perempuan? Mengkritik tradisi bukan berarti membenci budaya. Budaya yang sehat seharusnya mampu memeriksa dirinya sendiri.Pertanyaan yang Sering DihindariBanyak orang bertanya, 'Bagaimana dengan agama?' Pertanyaan ini selalu muncul saat membahas sunat perempuan. Sayangnya, diskusi sering berhenti karena takut dituduh anti-agama. Padahal pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah praktik ini benar-benar membawa kebaikan bagi anak perempuan?Dari lokakarya itu, saya menangkap feminisme sebagai kacamata yang membantu saya melihat hal-hal yang selama ini luput. Dengan kacamata biasa, kita mungkin menganggap perempuan lebih rendah dari laki-laki. Dengan kacamata feminisme, saya melihat bahwa ada praktik yang disebut budaya, tapi menyimpan luka.Saya dulu mengira sunat perempuan hanya adat kampung saya. Ternyata praktik ini ada di banyak tempat dengan alasan yang sama: mengendalikan seksualitas perempuan. Saya terperangah. Bagaimana dengan ibu, saudara perempuan, keponakan, dan kelak anak perempuan saya? Apakah mereka dianggap begitu buruk sampai tubuhnya harus dikendalikan sejak bayi?Tubuh Perempuan Adalah Milik Mereka SendiriTubuh perempuan bukan milik negara, adat, atau masyarakat. Ia milik perempuan itu sendiri. Kita sering meminta perempuan menjaga kehormatan keluarga, tapi jarang bertanya mengapa harus dengan menyunat tubuhnya. Saya tidak mengajak orang kampung meninggalkan budaya. Saya justru ingin mengajak mencintai budaya dengan lebih dewasa dan terbuka.Kampung bukan ruang hampa budaya. Kampung adalah tempat persemaian nilai dan kemanusiaan. Feminisme membantu saya melihat bahwa nilai-nilai itu harus berpihak pada keadilan, bukan sekadar melanggengkan tradisi yang melukai. Kini, sebagai lelaki kampung, saya bangga menyebut diri saya feminis—karena feminisme membuat saya lebih manusiawi.

Redaksi-31 Juli 2026
NaraCerita