Media Parenting & Keluarga Indonesia
NaraCerita.com
Tag

hukum islam

Berita dan Informasi hukum islam

2 artikel ditampilkan

Mengintip Wi-Fi Tetangga Tanpa Izin, Apakah Termasuk Dosa?
Keluarga

Mengintip Wi-Fi Tetangga Tanpa Izin, Apakah Termasuk Dosa?

Di era digital ini, internet sudah menjadi kebutuhan pokok. Banyak aktivitas harian kita bergantung pada koneksi yang stabil, mulai dari bekerja, belajar, hingga sekadar berselancar di media sosial. Wi-Fi pun hadir sebagai penyelamat, baik di rumah maupun di kantor.Namun, godaan untuk memanfaatkan jaringan tetangga yang terbuka atau tidak terlalu aman sering kali muncul. Tanpa berpikir panjang, sebagian orang mungkin akan langsung menghubungkan perangkatnya. Padahal, dalam ajaran Islam, tindakan ini menyimpan persoalan yang serius, lho.Hukum Memakai Wi-Fi Tetangga dalam Perspektif IslamMenurut Kementerian Agama RI, menggunakan jaringan internet milik orang lain tanpa seizin pemiliknya termasuk dalam kategori ghasab. Ghasab adalah tindakan mengambil atau memanfaatkan hak milik orang lain tanpa izin, dan hukumnya haram. Hal ini tidak hanya berlaku untuk barang berwujud, tetapi juga untuk manfaat, seperti akses internet.Konsep ghasab dalam Islam sangat luas. Ia mencakup segala bentuk penggunaan hak orang lain secara tidak sah, termasuk memakai Wi-Fi tanpa izin. Dalam buku Hukum Ekonomi Syariah: Analisis Fikih dan Ekonomi Syariah, dijelaskan bahwa ghasab secara bahasa berarti mengambil sesuatu dengan zalim dan terang-terangan. Secara istilah, ghasab adalah mengambil barang orang lain tanpa izin dan tanpa niat memilikinya. Hukumnya jelas haram dan berdosa.Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya:“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”Hadis Rasulullah SAW juga menegaskan larangan ini. Beliau bersabda, “Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah haram bagimu, seperti haramnya hari ini, di bulan ini, dan di negeri ini.” (HR. Bukhari-Muslim). Hadis lain menyebutkan bahwa mengambil hak orang lain, meskipun hanya sebatas tongkat, tetap harus dikembalikan.Ketentuan Hukum GhasabDalam hukum ekonomi syariah, ada beberapa ketentuan terkait ghasab yang perlu kita pahami:Menghalangi orang lain menggunakan hak miliknya juga termasuk ghasab.Pelaku ghasab wajib mengembalikan harta yang diambilnya jika masih ada.Biaya yang timbul akibat pengembalian harta tersebut menjadi tanggung jawab pelaku.Apabila harta yang di-ghasab rusak, pelaku wajib memperbaiki atau menggantinya.Jika harta hilang atau dipindahtangankan, pelaku wajib mengganti dengan barang serupa atau nilainya.Korban berhak meminta ganti rugi sesuai dengan kerugian yang diderita.Jadi, meskipun Wi-Fi tetangga terlihat sepele, dampaknya bisa berakibat dosa dan melanggar hak orang lain. Sebaiknya, selalu minta izin terlebih dahulu jika ingin menggunakan jaringan internet milik orang lain. Dengan begitu, kita menjaga hubungan baik dan terhindar dari perbuatan yang dilarang agama.Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasan kita bersama. Jangan lupa untuk selalu berbagi kebaikan, ya!

Redaksi-30 Agustus 2026
Saat Bertengkar, Bolehkah Istri Meninggalkan Rumah? Ini Kata Islam
Keluarga

Saat Bertengkar, Bolehkah Istri Meninggalkan Rumah? Ini Kata Islam

Setiap pasangan pasti pernah mengalami konflik. Ada yang memilih diam, ada pula yang membutuhkan waktu untuk sendiri agar tidak semakin meledak-ledak. Tak jarang, istri memutuskan keluar rumah sejenak saat bertengkar dengan suami. Pertanyaannya, apakah tindakan ini diperbolehkan dalam syariat Islam?Kewajiban Istri dalam Rumah TanggaSebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami hak dan kewajiban suami istri. Dalam Islam, istri memiliki kewajiban untuk menaati suami dalam hal yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat. Kewajiban ini mencakup mengelola rumah tangga, merawat anak, dan menjaga keharmonisan keluarga.Bolehkah Istri Keluar Tanpa Izin Suami?Pada dasarnya, sebagian ulama berpendapat bahwa istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang menekankan pentingnya menjaga hak dan kewajiban dalam pernikahan. Namun, ada pengecualian dalam kondisi darurat, seperti ketika istri merasa terancam atau mengalami tekanan psikologis berat.Pendapat Ulama tentang Istri yang Meninggalkan Rumah saat BertengkarSayyid Abdurrahman Al-Hadrami dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin membahas situasi ini. Beliau menjelaskan bahwa jika seorang istri merasa sesak, tertekan, dan mudah berteriak saat bersama suami, namun menjadi tenang setelah keluar rumah, maka ia tidak diwajibkan bertahan dalam kondisi yang membahayakan dirinya. Dalam keadaan seperti itu, istri diperbolehkan meninggalkan rumah untuk sementara waktu.Namun, perlu dicatat bahwa ada konsekuensi hukum: hak istri atas nafkah dari suami menjadi gugur selama ia meninggalkan rumah dalam kondisi tersebut. Ini bukan hukuman, melainkan konsekuensi logis dari keputusan untuk menjauh sementara.Kembali Berdamai Setelah Emosi RedaMeninggalkan rumah saat bertengkar bukanlah solusi akhir, melainkan cara untuk meredakan emosi. Tujuannya adalah menghindari mudarat yang lebih besar, bukan untuk mengakhiri pernikahan. Setelah suasana hati membaik, pasangan dianjurkan untuk segera berkomunikasi, saling memaafkan, dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.Islam mengajarkan bahwa memaafkan dan menjaga komunikasi yang baik adalah kunci keharmonisan rumah tangga. Jadi, jika Bunda merasa perlu menjauh sejenak, lakukanlah dengan niat baik dan segera kembali untuk berdamai.

Redaksi-29 Juni 2026
NaraCerita